Pages

Monday, July 31, 2017

DAHANA Gelar DBBI SMKP



Rabu pagi, seluruh karyawan PT DAHANA (Persero) Kantor Jakarta diperkenalkan dengan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan) dalam program rutin Duduk Bersama Berbagi Ilmu (DBBI).  Bertempat di ruang rapat Kantor Jakarta DAHANA,  acara yang dilaksanakan pada 26 Juli 2017 ini dipandu oleh David  Maulana, Manager Hubungan Pelanggan Divisi Tambang Umum 1 Wilayah Berau, Kalimantan Timur.

 Setelah ditandatanganinya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 38 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, SMKP mulai diberlakukan secara perlahan di setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.   SMKP sendiri merupakan bagian dari manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.

Terdiri atas sistem yang cukup rinci dan rigid, SMKP hadir untuk meningkatkan efektivitas keselamatan pertambangan yang terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi; mencegah kecelakaan tambang, penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya; menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien dan produktif; dan menciptakan tempat kerja aman, sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT DAHANA (Persero) ingin memberikan pelayanan terbaik kepada Negara, utamanya para pekerja melalui program DBBI yang kali ini membahas SMKP.  Tujuan dari tema DBBI kali ini adalah agar seluruh karyawan kantor DAHANA Jakarta dapat memahami secara rinci dan kompeten dalam penerapan SMKP.

“Jadi tujuan dari DBBI kemarin agar semua karyawan paham SMKP walaupun tidak di lapangan, untuk mengetahui sistem dan selamat dalam bekerja”,  ujar Della Devia Bagian Humas DAHANA.

Sementara itu, David Maulana mengatakan bahwa PT DAHANA (Persero) masih akan terus mengupayakan agar SMKP dapat diterapkan di seluruh wilayah kerjanya sebagai mandat dari Peraturan Menteri ESDM, karena belum semua wilayah melaksanakan SMKP.

“Karena memang SMKP ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri ESDM tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan belum semua Job Site DAHANA menerapkan SMKP, harapannya ke depan semua Job Site dapat melaksanakan SMKP”, ujar David Maulana. (YZ)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888