Rabu pagi, seluruh karyawan PT DAHANA (Persero) Kantor
Jakarta diperkenalkan dengan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
dalam program rutin Duduk Bersama Berbagi Ilmu (DBBI). Bertempat
di ruang rapat Kantor Jakarta DAHANA, acara yang dilaksanakan pada 26
Juli 2017 ini dipandu oleh David Maulana, Manager
Hubungan Pelanggan Divisi Tambang Umum 1 Wilayah Berau, Kalimantan Timur.
Setelah ditandatanganinya Peraturan Menteri Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 38 tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara, SMKP mulai diberlakukan secara
perlahan di setiap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
SMKP sendiri merupakan bagian dari
manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko
keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan.
Terdiri atas sistem yang cukup rinci dan rigid, SMKP hadir
untuk meningkatkan efektivitas keselamatan pertambangan yang
terencana, terstruktur, terukur dan terintegrasi; mencegah kecelakaan tambang,
penyakit akibat kerja, dan kejadian berbahaya; menciptakan kegiatan operasional
tambang yang aman, efisien dan produktif; dan menciptakan tempat kerja aman,
sehat, nyaman, dan efisien untuk meningkatkan produktivitas.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT DAHANA (Persero)
ingin memberikan pelayanan terbaik kepada Negara, utamanya para pekerja
melalui program DBBI yang kali ini membahas SMKP. Tujuan
dari tema DBBI kali ini adalah agar seluruh karyawan kantor DAHANA Jakarta
dapat memahami secara rinci dan kompeten dalam penerapan SMKP.
“Jadi tujuan dari DBBI kemarin agar semua karyawan paham
SMKP walaupun tidak di lapangan,
untuk mengetahui sistem dan selamat dalam bekerja”, ujar
Della Devia Bagian Humas DAHANA.
Sementara itu,
David Maulana mengatakan bahwa PT DAHANA (Persero)
masih akan terus mengupayakan agar SMKP dapat diterapkan di seluruh wilayah
kerjanya sebagai mandat dari Peraturan Menteri ESDM, karena belum semua wilayah
melaksanakan SMKP.
“Karena memang SMKP ini merupakan mandat dari Peraturan
Menteri ESDM tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
Mineral dan Batubara, dan belum semua Job Site DAHANA menerapkan SMKP,
harapannya ke depan semua Job Site dapat melaksanakan SMKP”, ujar David Maulana. (YZ)
No comments:
Post a Comment