Menurut Senior Manajer Sistem dan Pelayanan Human Capital PT DAHANA, Destyana, hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi nomor Kepdir/015/VI/2023 tentang Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) dan Pemindahan Karyawan di Lingkungan PT Dahana.
“Rotasi dan promosi ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 2023,” ungkapnya.



















