Koperasi Karyawan (Kopkar) PT DAHANA
(Persero) baru-baru ini telah
meluncurkan program simpanan baru untuk karyawan DAHANA. Sebelumnya Kopkar DAHANA sudah memiliki dua program simpanan yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan
Wajib.
Simpanan baru yang diluncurkan oleh Kopkar ini adalah simpanan
Manasuka. Boni Erwin, Ketua Kopkar DAHANA, menerangkan bahwa Manasuka adalah program simpanan
yang tidak wajib, namun hanya disarankan bagi karyawan yang mampu dan memiliki
dana.
“Simpanan Manasuka ini tidak wajib, hanya
disarankan saja bagi yang mampu dan berminat,” terang Boni kepada Dfile. (2/11/2016)
Manasuka, terang Boni adalah mirip sejenis
deposito di bank, dengan sistem kontrak. Adapun kontrak yang tawarkan Manasuka Kopkar DAHANA ,yakni 6
bulan dan 12 bulan. Masing-masing nilai dan
jasanya pun berbeda.
“Untuk yang 6 bulan nilai jasanya 8% pertahun net sudah dipotong pajak,
sedangkan yang 12 bulan yaitu 9% pertahun net sudah dipotong pajak,” ujar Boni.
“Selama
masa kontrak, simpanan tidak boleh diambil. Jika simpanannya ditarik maka
akan terkena finalti,” imbuhnya.
Sampai
saat ini, untuk mengajak karyawan Dahana, Kopkar telah menyebar formulir isian
Manasuka kepada seluruh karyawan. Jika tertarik dalam program manasuka, maka form
isian tersebut bisa diisi dan langsung diserahkan kembali ke koperasi.
“Bagi yang minat harus kirim kembali form
tersebut dan sudah diisi. Nantinya Bagian Simpan Pinjam akan memverifikasi
permohonan tersebut. Kalau syaratnya terpenuhi, kita
konfirmasi untuk penyetoran dananya,” papar Boni. (SYA)
No comments:
Post a Comment