Sarana transportasi umum yang ada di
Indonesia sejauh ini belum bisa diandalkan bagi penggunanya baik dari segi
kenyamanan apalagi ketepatan waktunya, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Hal tersebut menimbulkan sebuah fenomena di masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan
pribadi menuju tempat mereka baraktivitas ketimbang angkutan umum setiap harinya.
Karena hal itulah, berimbas pada sarana
parkir di gedung-gedung perkantoran,
pengelola gedung tersebut wajib menyediakan lahan parkir yang memadai agar bisa
menampung seluruh kendaraan yang digunakan oleh karyawan yang berkantor di
gedung tersebut.
Tak cukup sampai di situ, area parkir yang
disediakan oleh pengelola gedung tidak mungkin di gratiskan, pengguna wajib membayar tiket parkir dengan
tarif yang telah ditentukan, biasanya dihitung berdasarkan lamanya waktu
menyimpan kendaraan bermotor di area parkir tersebut, atau sekalian
berlangganan setiap bulan.
Bagi para karyawan kantor Dahana Jakarta, pengguna
kendaraan pribadi baik mobil ataupun motor biasanya mereka sendiri sudah
berlangganan sekaligus satu bulan, dan di perpanjang setiap jatuh tempo, ”Di Gedung MTH
ini, tarif parkir berlangganan untuk
kendaraan roda dua Rp.165.000,-/bulan sedangkan tarif parkir untuk roda empat
sekitar Rp.4.000.000,- /tahun, karena hitungannya lebih murah kalo kita
berlangganan,” jelas Didik yang biasa di sapa Kakak Jack, oleh
karyawan Dahana Jakarta.
“Yang saya tahu, Kami tidak pernah mempersoalkan
masalah bayar tiket parkir di sini, meskipun tidak diganti oleh perusahaan,
karena kami maklum, berapa banyak uang perusahaan yang akan dikeluarkan
untuk mengganti biaya parikir karyawan setiap bulannya,” tambah
Didik.
Didik juga menuturkan, jika kita ingin
gratis parkirnya, tinggal minta mutasi saja ke Dahana Pusat di Subang. "Disanakan
kita parkir sampai kapanpun gratis, karena lahannya yang sangat luas dan punya Dahana
sendiri pulp,” sebut pria alumni ITS Surabaya ini. (aan)
No comments:
Post a Comment