Pada 10 Maret 2016, Presiden Joko Widodo telah
meresmikan pendirian Pusat Logistik Berikat (PLB) di Cakung, Jakarta Timur.
Izin PLB ini diberikan kepada 11 perusahaan yang tersebar diberbagai daerah dan
menimbun berbagai jenis barang. Salah satu perusahaan yang resmi memiliki PLB
yaitu perusahaan BUMN penghasil bahan peledak, PT DAHANA (Persero).
Gudang Berikat yang berada di kawasan Energetic
Material Center (EMC) kini statusnya berubah menjadi PLB, bersamaan dengan
peresmian PLB milik 11 perusahaan lainnya yang diresmikan di PLB milik PT Cipta Krida Bahari di Kawasan
Industri Cakung Jakarta. Kamis (10/3/2016).
PLB ini merupakan salah satu amanat dari paket
kebijakan ekonomi Jilid II yang dikeluarkan pemerintah untuk menjawab
tantangan tingginya biaya logistik nasional yang membuat industri dalam negeri
menjadi kurang kompetitif.
Keberadaan PLB di
kawasan EMC PT DAHANA (Persero) merupakan lokasi yang strategis, karena berada
di Kabupaten Subang, yang posisinya berada di
tengah-tengah. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Utama PT DAHANA (Persero)
Budi Antono,
“Subang ini berlokasi di tengah-tengah Indonesia,
sehingga biayanya lebih efisien, mau ke Sumatra dekat, mau ke Kalimantan juga
dekat, dibandingkan sebelumnya kami menyimpan di dekat Batam, Singapura,"
terang Budi Antono.
Dengan kehadiran PLB maka jalur distribusi tersebut berawal di Tanjung
Priok langsung menuju Subang. Perjalanan yang sebelumnya melalui Batam pindah
ke Tanjung Priok. Dan ini menurut Budi akan menghemat biaya transportasi hingga Rp. 10 miliar.
No comments:
Post a Comment