PT DAHANA (Persero) dengan
Energetic Material Center-nya yang berlokasi di Subang merupakan salah satu
objek vital nasional sektor industri.
Oleh karenanya, bentuk pengamanannya pun khusus seperti yang telah
diatur dalam Skep Kapolri nomor 738 tahun
2005 tentang Sistem pengamanan Objek vital nasional.
Guna mensosialisasikan
aturan tersebut, pertengahan Agustus 2015 lalu (13/08), Pam Obvitnas Polda
Jabar mengunjungi Kantor Manajemen Pusat (Kampus) DAHANA yang berada di kawasan
Energetic Material Center (EMC), Kabupaten
Subang.
Daros. S.H Wakil Direktur
Pam Obvit Polda Jabar, dalam presentasinya dihadapan 20 orang petugas keamanan
Dahana mengatakan bahwa Polri dalam hal ini -penanganan obvit, memiliki
kewajiban menangani keamanan obvitnas.
"Diminta atau tidak
diminta oleh DAHANA, kami tetap harus menangani keamanan disini. Ini sudah
kewajiban kami," tutur Daros.
Pedoman sistem pengamanan
obvitnas ini mencakup pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar
kemampuan pelaksana pengamanan, manajemen audit pengamanan serta pengawasan dan
pengendalian.
Ditinjau dari aplikasinya,
DAHANA menurutnya sudah dipandang baik dalam penerapan sistem keamanannya.
"Hasil laporan dan
pengamatan kami. DAHANA ini sudah cukup baik dalam sistem keamanannya,"
terangnya.
Lebih lanjut Daros
menerangkan empat pola pengamanan yakni; yang pertama Security yaitu terbebas dari gangguan fisik, kemudian Surety, terbebas dari kekhawatiran,
selanjutnya Safety, terbebas dari
resiko dan Peace yaitu rasa damai.
"Yang terpenting
dalam menerapkan keamanan yaitu mengajak semua komponen untuk bersama-sama
menjaga keamanan salah satunya masyarakat sekitar yang ikut serta dalam menjaga
DAHANA," ujar Daros memberikan arahan. (SYA)
No comments:
Post a Comment