Tidak terasa, tahun 2015 ini telah memasuki bulan Maret,
bulan dimana para wajib pajak akan disibukkan dengan menyelesaikan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana aturan yang ditetapkan
oleh pemerintah, Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak
Penghasilan, Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir
Tahun Pajak. Itu artinya bulan maret ini
adalah bulan terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.
Oleh karena itu, PT DAHANA (Persero)
melalui Bagian Pengembangan SDM dan Organisasi (PSDMO), sudah memberikan woro-woro kepada karyawannya untuk
segera menyerahkan laporan SPT tahunan PPh.
“Kami sudah mengingatkan karyawan
untuk segera melaporkan SPT tahunannya, karena bulan Maret ini batas terakhir
pelaporan,” ujar Cecep Ahmad Fauzi bagian PSDMO kepada Dfile, Selasa(10/3)
Untuk memudahkan proses pelaporan,
Cecep menerangkan bahwa pihaknya sudah menyebarkan formulir isian SPT melalui
email, yang nantinya bisa langsung diisi oleh karyawan.
Sebagai alternatif memudahkan karyawan,
pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara kolektif. Dimana karyawan bisa
menyerahkan SPTnya ke PSDMO dan selanjutnya pihak PSDMO yang nantinya akan
menyerakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Yang ingin mengkolektifkan SPTnya
paling akhir penyerahan ke PSDM yaitu tanggal 30 Maret, agar tanggal 31-nya
kami serahkan ke kantor pajak,” himbaunya.
Bagi yang sudah memiliki E-Fin, menurut Cecep bisa langsung
melakukannya secara online. Atau bisa dilakukan sendiri, SPT langsung
disampaikan ke KPP terdekat.
Dalam penyampain SPT tahunan PPh ini diusahakan
jangan sampai melebihi Maret, karena jika disampaikan pada bulan berikutnya
akan mendapat sanksi administrasi.
Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu
penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai
sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang KUP:
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan
penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat
Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
No comments:
Post a Comment