Pages

Thursday, March 12, 2015

Sudah Maret, Segera Selesaikan SPT PPh



Tidak terasa,  tahun 2015 ini telah memasuki bulan Maret, bulan dimana para wajib pajak akan disibukkan dengan menyelesaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, Wajib Pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak orang pribadi paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.  Itu artinya bulan maret ini adalah bulan terakhir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh.


Oleh karena itu, PT DAHANA (Persero) melalui Bagian Pengembangan SDM dan Organisasi (PSDMO), sudah memberikan woro-woro kepada karyawannya untuk segera menyerahkan laporan SPT tahunan PPh.

“Kami sudah mengingatkan karyawan untuk segera melaporkan SPT tahunannya, karena bulan Maret ini batas terakhir pelaporan,” ujar Cecep Ahmad Fauzi bagian PSDMO kepada Dfile, Selasa(10/3)

Untuk memudahkan proses pelaporan, Cecep menerangkan bahwa pihaknya sudah menyebarkan formulir isian SPT melalui email, yang nantinya bisa langsung diisi oleh karyawan.

Sebagai alternatif memudahkan karyawan, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara kolektif. Dimana karyawan bisa menyerahkan SPTnya ke PSDMO dan selanjutnya pihak PSDMO yang nantinya akan menyerakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Yang ingin mengkolektifkan SPTnya paling akhir penyerahan ke PSDM yaitu tanggal 30 Maret, agar tanggal 31-nya kami serahkan ke kantor pajak,” himbaunya.

Bagi yang sudah memiliki E-Fin, menurut Cecep bisa langsung melakukannya secara online. Atau bisa dilakukan sendiri, SPT langsung disampaikan ke KPP terdekat.

Dalam penyampain SPT tahunan PPh ini diusahakan jangan sampai melebihi Maret, karena jika disampaikan pada bulan berikutnya akan mendapat sanksi administrasi.

Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang­-Undang KUP:

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888