1. Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
2. Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja OHSAS 18001:2007
3. Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004
4. Sistem Manajemen Pengamanan ISO 27001 yang dalam waktu dekan akan disertifikasi.
Dari ke semua Sistem
Manajemen tersebut diatas secara dokumentasi dapat dilakukan atau
diimplementasikan atau dijalankan masing masing tanpa terintegrasi antara
ke-empat Sistem Manajemen tersebut, namun hal tersebut dinilai tidak efektif,
dan efesien maka agar lebih efektif dan efesien dilakukanlah Integrasi Sistem Manajemen, Seperti halnya PT
Dahana yang dikenal dengan SMMK3L (Sitem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan).
Atau bahkan jika
diintegrasikan dengan Sistem Manajemen Pengamanan barangkali bisa menjadi
SMMK3LP kira-kira begitu. Akan tetapi
mungkin akan lebih memudahkan pembacaan dan penamaan lebih baik dinamakan Sistem Manajemen Dahana (SIMADA) yang
didalamnya 4 (empat) Sistem Manajemen tersebut diatas, atau barangkali lebih
jika ada sistem manajemen yang lain. Maka
ketika kita melakukan integrasi terhadap Sistem Manajemen haruslah dilihat apakah
kajian Mutu, K3, Lingkungan dan Pengamanannya masuk didalamnya, dari mulai
Kebijakan, Pedoman, Prosedur, Instruksi Kerja maupun form-form implementasi
yang dilakukan. Seluruhnya haruslah terintegrasi sehingga hanya mempunyai satu
dokumen sehingga akan lebih praktis, efektif dan efesien.
Menyikapi tentang kata “Kebijakan”, saya
mengenalnya hanya dalam kontek Sistem Manajemen, mungkin saya salah dan
kebijakan tersebut secara sistem adalah “Komitmen Manajemen” dalam menjalankan
suatu Sistem Manajemen. Saya mendengar
bahkan tahu di perusahaan ternyata ada juga Kebijakan lain yang dikeluarkan
oleh pimpinan perusahaan misal: Kebijakan/pedoman Penjualan, Kebijakan/pedoman Pengadaan dan lain-lain, tentunya rujukannya
pun dikeluarkan dari satu kementerian atau murni dari kebijakan perusahaan.
Padahal dalam Sistem Manajemen yang telah dijalankan sesuai dengan proses
bisnis yang ada telah dihasilkan Prosedur-Prosedur terkait kebijakan tadi misal:
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa, Prosedur Pembelian, Prosedur Pembayaran,
Prosedur rekrutmen dan lain-lain. Hal
tersebut akan terjadi rangkap dokumen atau terkadang kalo di SMK3L ini
Prosedurnya, dan ini kebijakannya, lho
kan ada juga tentang Kebijakan/pedoman yang dikeluarkan oleh perusahaan, yang
paling benar dan update sebagai rujukan pasti kebijakan/pedoman perusahaan.
Secara umum hirarki penegendalian dokumen yang saya ketahui adalah sebagai
berikut:
Secara proses bisnis mapping perusahaan telah menghasilkan beberapa dokumen terkait Sistem Manajemen (Kebijakan, Pedoman, Prosedur, Instruksi Kerja Dan Form-form), saya tidak mengetahui urutan bagaimana struktur dokumen yang diimplementaskan di perusahaan, atau mungkin adanya juga tentang kebijakan/pedoman atau keputusan direksi tentang struktur/hirarki dokumen.
Kalo saja kebijakan/pedoman tersebut
diatas isinya dituangkan dalam suatau
prosedur dan Kebijakan/pedoman direksi
nya menjadi rujukan, serta rujukan klausul-klausul dari sistem manajemen
lainnya jika diperlukan sebagai rujukan, barangkali lebih baik dan tidak
terjadi adanya rangkap dokumen.
No comments:
Post a Comment