Jakarta,
2 September 2014. Dengan didampingi
Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) POLRI, Menteri Perindustrian
(Menperin) memberikan sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI)
kepada PT DAHANA (Persero) bersama 48 perusahaan industri dan 14 kawasan
industri. Tujuannya adalah agar perusahaan dan kawasan industri mendapatkan
perlindungan dari sisi pengamanan.
PT DAHANA (Persero) sesuai
dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/ 12/2012 telah ditetapkan sebagai
Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI).
"Ini
mencakup kebutuhan minimal perangkat keras dan lunak dalam pengamanan obyek
vital, kebutuhan personil keamanan hingga eskalasi tingkat gangguan, dan lain
sebagainya," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Selasa
(2/9/2014).
Dia
menegaskan, industri merupakan penopang ekonomi Indonesia yang sangat trategis
karena menyumbang 21 persen dari PDB Indonesia. Bahkan saat ini, pertumbuhan
industri sudah mencapai 6 persen per tahun. Karena itulah Menperin merasa bahwa
pengawasan keamanan di beberapa perusahaan dan kawasan industri sangat
diperlukan.
Dia menuturkan, pemberian pengamanan melalui sertifikat tersebut sesuai dengan besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya sesuai sistem yang dirumuskan oleh Polri melalui SKEP 738/2005 tentang sistem pengamanan objek vital.
Sertifikat OVNI diterima langsung oleh Direktur Utama PT
DAHANA (Persero) F. Harry Sampurno dari Menteri Perindustrian MS Hidayat. Harry
menyambut baik penetapan DAHANA sebagai OVNI karena diharapkan dapat
mempermudah koordinasi dengan aparat keamanan di lokasi kegiatan DAHANA maupun
memacu untuk meningkatkan sistem pengamanan internal DAHANA sendiri.
“Dahana sebagai industri bahan peledak sangat ketat dalam
hal pengamanan. Dengan penetapan sebagai OVNI dan kerjasama yang baik dengan
Polri selama ini kami harap dapat meningkatkan kinerja tim pengamanan yang
sudah bertugas selama ini dalam hal pengamanan personil, fasilitas dan
prasarana serta pengamanan data informasi,” ujarnya.
PT DAHANA
(Persero) sendiri sebagai industri bahan peledak yang ditetapkan
sebagai objek vital
nasional, jauh-jauh hari telah menerapkan standar keamanan dengan standar yang ketat. Energetic Material
Center (EMC) yang berlokasi di Subang dengan luas kawasan 600 Ha adalah salah satunya yang menerapkan Sistem pengendalian
keamanan dan keselamatan dengan membagi tingkat pengamanan menjadi 3 zona yang
berbeda. (IDR)
No comments:
Post a Comment