Pages

Tuesday, September 2, 2014

DAHANA sebagai Objek Vital Nasional


Jakarta, 2 September 2014. Dengan didampingi Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) POLRI, Menteri Perindustrian (Menperin) memberikan sertifikat Obyek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) kepada PT DAHANA (Persero) bersama 48 perusahaan industri dan 14 kawasan industri. Tujuannya adalah agar perusahaan dan kawasan industri mendapatkan perlindungan dari sisi pengamanan.

PT DAHANA (Persero) sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620/M-IND/Kep/ 12/2012 telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI).

"Ini mencakup kebutuhan minimal perangkat keras dan lunak dalam pengamanan obyek vital, kebutuhan personil keamanan hingga eskalasi tingkat gangguan, dan lain sebagainya," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Dia menegaskan, industri merupakan penopang ekonomi Indonesia yang sangat trategis karena menyumbang 21 persen dari PDB Indonesia. Bahkan saat ini, pertumbuhan industri sudah mencapai 6 persen per tahun. Karena itulah Menperin merasa bahwa pengawasan keamanan di beberapa perusahaan dan kawasan industri sangat diperlukan.

Dia menuturkan, pemberian pengamanan melalui sertifikat tersebut sesuai dengan besarnya nilai investasi, luasnya lahan, jumlah karyawan, dan faktor-faktor lainnya sesuai sistem yang dirumuskan oleh Polri melalui SKEP 738/2005 tentang sistem pengamanan objek vital.

Sertifikat OVNI diterima langsung oleh Direktur Utama PT DAHANA (Persero) F. Harry Sampurno dari Menteri Perindustrian MS Hidayat. Harry menyambut baik penetapan DAHANA sebagai OVNI karena diharapkan dapat mempermudah koordinasi dengan aparat keamanan di lokasi kegiatan DAHANA maupun memacu untuk meningkatkan sistem pengamanan internal DAHANA sendiri.

“Dahana sebagai industri bahan peledak sangat ketat dalam hal pengamanan. Dengan penetapan sebagai OVNI dan kerjasama yang baik dengan Polri selama ini kami harap dapat meningkatkan kinerja tim pengamanan yang sudah bertugas selama ini dalam hal pengamanan personil, fasilitas dan prasarana serta pengamanan data informasi,” ujarnya.

PT DAHANA (Persero) sendiri sebagai industri bahan peledak yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, jauh-jauh hari telah menerapkan standar keamanan dengan standar yang ketat.  Energetic Material Center (EMC) yang berlokasi di Subang dengan luas kawasan 600 Ha adalah salah satunya yang menerapkan Sistem pengendalian keamanan dan keselamatan dengan membagi tingkat pengamanan menjadi 3 zona yang berbeda. (IDR)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888