Pages

Tuesday, August 19, 2014

Ruang Laktasi dan Produktivitas Pekerja Wanita



Meskipun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengatur adanya kewajiban penyediaan ruang laktasi (menyusui) di tempat publik. Namun sampai saat ini ketentuan tersebut di Menara MTH Jakarta dinilai masih minim dilaksanakan. Bahkan, di kantor-kantor Pemerintahan pun, hampir tidak terlihat adanya ruang khusus yang disediakan bagi para ibu yang ingin menyusui bayinya.

“Padahal, SKB tersebut mewajibkan perusahaan untuk menyediakan ruang laktasi di tempat kerja agar ibu bisa menyusui anaknya atau menyiapkan ASI untuk anaknya,” kata Fitri, karyawati PT Dahana (Persero) yang baru saja melahirkan.
Menurutnya,  langkah itu diharapkan mendorong para ibu untuk menyusui anak, terutama para ibu yang bekerja. Penyediaan ruang laktasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Menurut berbagai sumber, selama ini di beberapa instansi pemerintahan mau pun perusahaan di Jakarta, masih sangat jarang menemukan  ruang laktasi.
Ari, pengelola Menara MTH pun mengakui bahwa pihaknya belum menyediakan fasilitas tersebut.
“Kami sudah dapat surat edarannya pada 2013 lalu, tapi pihak pengelola belum membuat atau merenovasi spot untuk ruang laktaksi,” tuturnya.
Ari melanjutkan, memang sudah keharusan, penyediaan ruang laktasi juga penting agar para ibu menyadari pentingnya ASI (Air Susu Ibu) eksklusif bayi dan memudahkan para ibu ketika menyusui bayi dengan nyaman, dimana pun mereka berada. Pemberian ASI eksklusif kepada bayi untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan bayi, harus ditunjang dengan kebijakan, sarana dan prasarana yang mendukung.
Untuk itu, pihak pengelola gedung akan merencanakan serta membuat ruang laktasi di menara MTH. “Kami akan segera membuat ruang laktasi, sebab sudah banyak masukan juga dari pihak perusahaan yang berkantor di MTH,” tandasnya.
Sementara itu DAHANA sudah menyediakan ruang laktasi, namun sifatnya masih personal. “DAHANA sudah menyediakan walaupun tempatnya masih sangat personal dan kurang nyaman,” imbuh Fitri.
Ia melanjutkan, penyediaan ruang laktasi yang baik akan berpengaruh pada peningkatan kualitas etos kerja Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja wanita. Dengan adanya ruang laktasi, pekerja wanita akan merasa nyaman sehingga mampu berkonsentrasi untuk bekerja sehingga menjadi lebih produktif dalam bekerja.
“Ruang laktasi akan memudahkan pekerja wanita yang menjadi ibu untuk menyusui atau mengumpulkan ASI yang kemudian disimpan untuk anaknya sepulang bekerja,” tukasnya. (vrd)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888