Pages

Monday, January 14, 2013

Dahana Masuk Objek Vital Negara

PT Dahana (Persero) kembali resmi menyandang sebagai bagian dari Objek Vital Nasional untuk sektor industri. Hal ini menyusul keluarnya surat keputusan Menteri Perindustrian, MS Hidayat melalui Kepmen bernomor 620/M-Ind/Kep/12/2012 yang mengatur perusahaan-perusahaan nasional mana saja yang masuk kategori objek vital.


Permen tersebut mengatur tanggungjawab masing-masing perusahaan atas penyelenggaraan keamanan   berdasarkan   prinsip   pengamanan   internalnya.   Selain   itu,   peraturan   menteri   ini mewajibkan tiap perusahaan yang masuk kategori sebagai objek vital untuk selalu berkoordinasi dengan Polri.

Ditetapkan pada 26 Desember 2012, Permen revisi terbaru tentang objek vital ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permen nomor 03/M-Ind/Per/4/2005 yang dianggap sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman ini. Dalam Permen tersebut, beberapa perusahaan yang tergolong objek vital meliputi industri semen, baja, pupuk, bahan peledak, telekomunikasi, perkapalan, minyak sawit, tepung, senjata, dan kawasan indutri berikat.
PT Dahana sendiri sebagai salah satu industri yang masuk kategori objek vital, jauh hari telah menerapkan standar keamanan dengan standar yang berlaku. Energetic Material Center (EMC) yang berlokasi di Subang adalah salah satunya, sesuai pengendalian internal perusahaan, kawasan EMC seluas hampir 600 hektar ini terbagi dalam 3 ring, dengan tingkat pengamanan yang berbeda tiap ringnya. (IDR)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888