PT
Dahana (Persero) kembali resmi menyandang sebagai bagian dari Objek
Vital Nasional untuk sektor industri. Hal ini menyusul keluarnya surat
keputusan Menteri Perindustrian, MS Hidayat melalui Kepmen bernomor
620/M-Ind/Kep/12/2012 yang mengatur perusahaan-perusahaan nasional mana
saja yang masuk kategori objek vital.
Permen tersebut mengatur
tanggungjawab masing-masing perusahaan atas penyelenggaraan keamanan
berdasarkan prinsip pengamanan internalnya. Selain itu,
peraturan menteri ini mewajibkan tiap perusahaan yang masuk
kategori sebagai objek vital untuk selalu berkoordinasi dengan Polri.
Ditetapkan
pada 26 Desember 2012, Permen revisi terbaru tentang objek vital ini
menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permen nomor
03/M-Ind/Per/4/2005 yang dianggap sudah tak sesuai dengan perkembangan
zaman ini. Dalam Permen tersebut, beberapa perusahaan yang tergolong
objek vital meliputi industri semen, baja, pupuk, bahan peledak,
telekomunikasi, perkapalan, minyak sawit, tepung, senjata, dan kawasan
indutri berikat.
PT
Dahana sendiri sebagai salah satu industri yang masuk kategori objek
vital, jauh hari telah menerapkan standar keamanan dengan standar yang
berlaku. Energetic Material Center (EMC) yang berlokasi di Subang adalah
salah satunya, sesuai pengendalian internal perusahaan, kawasan EMC
seluas hampir 600 hektar ini terbagi dalam 3 ring, dengan tingkat
pengamanan yang berbeda tiap ringnya. (IDR)
Monday, January 14, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment