Ditetapkan pada 26 Desember 2012, Permen revisi terbaru tentang objek vital ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permen nomor 03/M-Ind/Per/4/2005 yang dianggap sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman ini. Dalam Permen tersebut, beberapa perusahaan yang tergolong objek vital meliputi industri semen, baja, pupuk, bahan peledak, telekomunikasi, perkapalan, minyak sawit, tepung, senjata, dan kawasan indutri berikat.
PT Dahana sendiri sebagai salah satu industri yang masuk kategori objek vital, jauh hari telah menerapkan standar keamanan dengan standar yang berlaku. Energetic Material Center (EMC) yang berlokasi di Subang adalah salah satunya, sesuai pengendalian internal perusahaan, kawasan EMC seluas hampir 600 hektar ini terbagi dalam 3 ring, dengan tingkat pengamanan yang berbeda tiap ringnya. (IDR)
No comments:
Post a Comment