PT
Dahana (Persero) kembali resmi menyandang sebagai bagian dari Objek
Vital Nasional untuk sektor industri. Hal ini menyusul keluarnya surat
keputusan Menteri Perindustrian, MS Hidayat melalui Kepmen bernomor
620/M-Ind/Kep/12/2012 yang mengatur perusahaan-perusahaan nasional mana
saja yang masuk kategori objek vital.
Permen tersebut mengatur
tanggungjawab masing-masing perusahaan atas penyelenggaraan keamanan
berdasarkan prinsip pengamanan internalnya. Selain itu,
peraturan menteri ini mewajibkan tiap perusahaan yang masuk
kategori sebagai objek vital untuk selalu berkoordinasi dengan Polri.Ditetapkan pada 26 Desember 2012, Permen revisi terbaru tentang objek vital ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permen nomor 03/M-Ind/Per/4/2005 yang dianggap sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman ini. Dalam Permen tersebut, beberapa perusahaan yang tergolong objek vital meliputi industri semen, baja, pupuk, bahan peledak, telekomunikasi, perkapalan, minyak sawit, tepung, senjata, dan kawasan indutri berikat.
PT Dahana sendiri sebagai salah satu industri yang masuk kategori objek vital, jauh hari telah menerapkan standar keamanan dengan standar yang berlaku. Energetic Material Center (EMC) yang berlokasi di Subang adalah salah satunya, sesuai pengendalian internal perusahaan, kawasan EMC seluas hampir 600 hektar ini terbagi dalam 3 ring, dengan tingkat pengamanan yang berbeda tiap ringnya. (IDR)
No comments:
Post a Comment