Pages

Wednesday, November 28, 2012

Dahana Objek Vital Industri Nasional

Portal Dahana, Mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  03/M-IND/PER/4/2005 tentang Pengamanan Obyek Vital Industri, bahwasannya dalam industry bahan baku peledak, PT Dahana (Persero) masuk ke dalam daftar salah satu Objek Vital Nasional Sektor Industri.

Keberadaan PT Dahana (Persero) yang beralamat di Jalan Raya Subang – Cikamurang Km. 12 Cibogo Subang telah mendapat kunjungan dari tim Verifikasi Objek Vital Sektor Industri  pada Jumat, 9 Nopember 2012.


Tim verifikasi yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian, yang melakukan verifikasi lapangan terhadap PT Dahana (Persero) adalah AKBP Kamiyati wakil dari Direktorat Pengamanan Objek Vital, Baharkam POLRI, Marihot Simorangkir wakil dari Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri, dan Arya Yudistira wakil dari Direktorat Industri Kimia Dasar, Kemenperin.

Di ruang rapat Kantor EMC PT Dahana, Tim verifikasi bertemu langsung dengan Kepala EMC Pudji Suprapto, Manager Teknologi dan Aplikasi Sistem Erwin Cipta Mulyana serta Perwakilan security Sutarno.  Secara garis besar dalam verifikasinya ada dua aspek yang menjadi pertanyaan tim yaitu tentang Aspek Industri dan Aspek Pengamanan..

Setelah mendapat pemaparan dari pihak Dahana tentang segala aktifitas yang berkaitan dengan Aspek Industri dan Pengamanan, maka tim verifikasi memberikan rekomendasi tentang aspek pengamanan yang di antaranya yaitu perlu ada penambahan personil pengamanan sesuai kebutuhan dan perlunya membangun pagar pembatas untuk ring 2 atau area Kampus.
Manager Keamanan Bambang Wahyudi, mengiyakan perihal perlunya penambahan personil keamanan. “Tim pengamanan kita masih perlu ditambah. Ya…sekitar satu tim lagi dari tim yang ada saat ini” tuturnya.

Dahana Tempat Latihan TNI
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor  03/M-IND/PER/4/2005  Objek vital Industri adalah suatu kawasan lokasi, bangunan atau instansi, dan atau usaha industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan atau sumber pendapatan Negara yang bersifat strategis.

Dan PT Dahana (Persero) merupakan BUMN industri strategis yang termasuk dalam katagori Objek vital Nasional. Tentunya Dahana akan menjadi perhatian bagi seluruh Tim Keamanan Negara TNI dan POLRI.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Wing Pendidikan Teknik dan Pembekalan (WINGDIKTEKKAL) TNI AU yang melakukan Penutupan Masa Orentasi Siswa (MOS) di wilayah PT Dahana (Persero) Subang. Masa Orentasi ini diikuti sebanyak 44 siswa terdiri dari 14 siswa Sekolah Dasar Kecabangan Teknik (Sesarcabtek) angkatan ke-27 dan Pembekalan (Sesarcabkal) angkatan ke-22. Rabu (14/11).
MOS ini telah dilaksanakan selama dua minggu di kesatrian Wingdiktekkal dan diakhiri dengan penutupan MOS di lingkungan PT Dahana, Rabu (14/11). Sebelum upacara penutupan MOS para siswa diarahkan untuk meninjau dan mengenali lingkungan PT Dahana seluas 600 HA dengan berjalan kaki.

“Kegiatan MOS ini juga sebagai sarana bagi para siswa agar mengetahui dan mengenal lingkungan Lanud Suryadarma, Wingdiktekkal serta mengetahui keberadaan objek vital seperti PT Dahana yang berada di wilayah Kabupaten Subang karena ini menjadi perhatian nasional untuk selalu dilindungi keberadaannya”, ujar Kadisopsdik  Letkol Tek Chandra Komar saat membacakan sambutan Danwingdiktekkal pada acara upacara.  Setelah upacara penutupan MOS, para siswa mendapatkan presentasi tentang K3LH dan pengenalan produk Dahana di Ruang Auditorium Kampus Dahana. (SYA)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888