Pages

Friday, June 2, 2017

Tingkatkan TKDN, Minerba Perlu Satuan Pengawas Pelaksanaan Kontrak



Saat itu, Jumat (26/5) siang menjelang sore, Direktur Operasi PT DAHANA (Persero) Bambang Agung tengah menanti tamunya di ruang lobby Kampus Dahana, Subang.  Tidak lama berselang, tamu yang dinantinya pun tiba. Mereka adalah pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bambang Agung menyambut langsung kedatangan Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Muhammad Hendrasto, bersama Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba, Supriyanto. Menurut Benny Gunawan, General Manager Divisi Tambang Umum 2, kunjungan Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba ke kawasan Energetic Material Center (EMC) adalah dalam rangka mengenal produk dalam negeri yang di produksi oleh DAHANA.

Bambang Agung, yang sejak awal menyambut kedatangan tamunya ini, mencoba memperkenalkan DAHANA, baik lokasi dan juga produk-produknya. Dalam kesempatan ini pula, Agung memberikan paparan tentang “Bisnis Hulu-Hilir Bahan Peledak”.   “Berbicara bahan peledak, kita perlu mengenal bagaimana bisnis ini berjalan, jangan parsial, kita perlu melihat hulu dan hilirnya bisnis ini,” ujar Bambang Agung.

Hulu bisnis bahan peledak, menurutnya adalah Amonium Nitrat (AN). Hanya ada beberapa perusahaan yang memproduksi AN untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.  Bagi DAHANA, AN merupakan salah satu bahan pendukung dalam memproduksi bahan peledak untuk memenuhi kebutuhan peledakan pertambangan.

Sedangkan hilirnya bisnis bahan peledak ini adalah pengguna bahan peledak,  salah satunya adalah jasa peledakan.  Bambang Agung pun menerangkan, bahwa DAHANA telah mampu memenuhi kebutuhan jasa peledakan dalam negeri.   “Kita sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan bahan peledak dan jasa peledakan dalam negeri, mulai produk bahan peledak hingga asesoris kita sudah miliki,” ujar Agung.

Sebagai perusahan milik negara, DAHANA perlu mendapat sokongan dari semua komponen, serta didorong oleh regulasi. Sebenarnya, imbuh Bambang, pemerintah telah mendorong dengan dikeluarkannya peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Namun, menurut Bambang, dalam pelaksanaanya masih belum menyeluruh dalam pengawasan dalam penggunaan kandungan dalam negeri.  Seperti yang terjadi di sektor mineral dan batu bara. Kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Agung mengungkapkan dalam pelaksanaanya masih menemukan pemilik tambang atau kontraktor jasa, belum sepenuhnya menggunakan kandungan dalam negeri. 

“Sebenarnya dalam kontrak dengan pemerintah untuk mendapatkan izin, itu ada syarat untuk menggunakan kandungan dalam negeri, namun tidak sedikit pada pelaksanaannya yang tidak memenuhinya,” ungkapnya.

Karenanya, Agung mengusulkan perlunya ada pengawasan ketat oleh pemerintah. Seperti yang dicontohkan di sektor Migas, dimana pengawasan penggunaan kandungan dalam negeri sangat diperhatikan.

“Sepertinya, pada sektor mineral dan batu baru pun perlu pengawasan seperti itu. Pengontrolan, tidak hanya pada awal kontrak, namun perlu adanya satuan pengawasan pada pelaksanaan kontrak tersebut,” saran Agung.

Setelah melakukan diskusi dan sharing bersama, Muhammad Hendrasto dan Supriyanto didampingi Bambang Agung melakukan peninjuan fasilitas produksi DAHANA yang berada di kawasan merah Ring 1 kawasan EMC. (SYA)


No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888