Saat itu,
Jumat (26/5) siang menjelang sore, Direktur Operasi PT DAHANA (Persero) Bambang Agung tengah
menanti tamunya di ruang lobby Kampus Dahana, Subang. Tidak lama berselang, tamu yang dinantinya pun tiba. Mereka
adalah pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bambang
Agung menyambut langsung kedatangan Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba,
Muhammad Hendrasto, bersama Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Minerba,
Supriyanto. Menurut Benny
Gunawan, General Manager Divisi Tambang Umum 2, kunjungan Direktur Teknik dan
Lingkungan Minerba ke kawasan Energetic
Material Center (EMC) adalah dalam rangka mengenal produk dalam negeri yang
di produksi oleh DAHANA.
Bambang
Agung, yang sejak awal menyambut kedatangan tamunya ini, mencoba memperkenalkan
DAHANA, baik lokasi dan juga produk-produknya. Dalam kesempatan ini pula, Agung
memberikan paparan tentang “Bisnis Hulu-Hilir Bahan Peledak”. “Berbicara
bahan peledak, kita perlu mengenal bagaimana bisnis ini berjalan, jangan
parsial, kita perlu melihat hulu dan hilirnya bisnis ini,” ujar Bambang Agung.
Hulu
bisnis bahan peledak, menurutnya adalah Amonium Nitrat (AN). Hanya ada beberapa
perusahaan yang memproduksi AN untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Bagi
DAHANA, AN merupakan salah satu bahan pendukung dalam memproduksi bahan peledak untuk memenuhi kebutuhan peledakan
pertambangan.
Sedangkan
hilirnya bisnis bahan peledak ini adalah pengguna bahan peledak, salah satunya adalah jasa peledakan. Bambang Agung
pun menerangkan, bahwa DAHANA telah mampu memenuhi kebutuhan jasa peledakan
dalam negeri. “Kita sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan bahan peledak
dan jasa peledakan dalam negeri,
mulai produk bahan peledak hingga
asesoris kita sudah miliki,” ujar Agung.
Sebagai
perusahan milik negara,
DAHANA perlu mendapat sokongan dari semua komponen, serta didorong oleh
regulasi. Sebenarnya, imbuh Bambang, pemerintah telah mendorong dengan
dikeluarkannya peraturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Namun,
menurut Bambang, dalam pelaksanaanya masih belum menyeluruh dalam pengawasan dalam penggunaan kandungan dalam negeri. Seperti
yang terjadi di sektor mineral dan batu bara. Kepada Direktur Teknik dan
Lingkungan Minerba, Agung mengungkapkan
dalam pelaksanaanya masih menemukan pemilik tambang atau kontraktor jasa, belum
sepenuhnya menggunakan kandungan dalam negeri.
“Sebenarnya
dalam kontrak dengan pemerintah untuk mendapatkan izin, itu ada syarat untuk
menggunakan kandungan dalam negeri, namun tidak sedikit pada pelaksanaannya
yang tidak memenuhinya,” ungkapnya.
Karenanya,
Agung mengusulkan perlunya ada pengawasan ketat oleh pemerintah. Seperti yang
dicontohkan di sektor Migas, dimana
pengawasan penggunaan kandungan dalam negeri sangat diperhatikan.
“Sepertinya,
pada sektor mineral dan batu baru pun perlu pengawasan seperti itu.
Pengontrolan, tidak hanya pada awal kontrak, namun perlu adanya satuan pengawasan pada
pelaksanaan kontrak tersebut,” saran Agung.
Setelah
melakukan diskusi dan sharing bersama, Muhammad Hendrasto dan Supriyanto
didampingi Bambang Agung melakukan peninjuan fasilitas produksi DAHANA yang
berada di kawasan merah Ring 1 kawasan EMC. (SYA)
No comments:
Post a Comment