Selama bulan suci Ramadhan 1428 H, karyawan
PT DAHANA (Persero) bisa pulang lebih cepat, dibanding jam kerja hari biasa.
Kini, selama bulan puasa jam kerja di lingkungan DAHANA mengalami penyesuaian.
Seperti tertuang dalam surat edaran yang
dikeluarkan oleh Bagian
Pengembangan SDM &
Organisasi. Jam pulang kerja, yang biasanya sampai dengan pukul lima sore, selama bulan Ramadhan menjadi pukul empat sore.
“Hal ini sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor : Kep/043/XII/2016 tentang Kalender
Kerja PT DAHANA (Persero) tahun 2017,” kutip surat edaran yang disebar PSDM dan
Organisasi.
Destyana, Bagian
PSDM & Organisasi mengungkapkan,
selama bulan Ramadhan,
jam mulai kerja tidak berubah, tetap masuk pada pukul 08.00, sementara perubahan selain pada jam
pulang, terjadi pada jam istirahat, berubah menjadi lebih pendek, 30 menit.
“Jadi Senin sampai Kamis jam istirahat di mulai dari pukul 12 siang sampai 13.30, sedangkan Jumat
masih tetap seperti biasanya, jam 11.30 sampai 13.15,” terang Destyana kepada Dfile.
Dengan lebih cepatnya jam pulang, berharap
karyawan yang tengah menjalankan ibadah puasa mampu
mengisinya dengan ibadah lainnya, memiliki kesempatan untuk mempersiapkan buka
puasa, dan ibadah solat teraweh. (SYA)
No comments:
Post a Comment