Dalam membangun
tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan perusahaan, PT DAHANA (Persero) menjalin kerjasama
dengan Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangungan (BPKP). Kedua belah
pihak menandatangani nota
kesepahaman dalam
pengembangan, penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan
oleh DAHANA dan BPKP ini dilakukan pada 19 Oktober 2016 di Gedung Graha PT Pindad (Persero),
Bandung, Jawa Barat. Memorandum of Understanding
(MoU) ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama
PT DAHANA (Persero) Budi Antono.
“Acara ini terkait
dengan Good Corporate Governance antara perusahaan BUMN dengan
BPKP,” terang Dewi Kurniaty, salah seorang anggota SPI Dahana yang ikut hadir
dalam kegiatan ini.
Pihak DAHANA yang
ikut hadir menyaksikan penandatangan ini yakni Kepala Satuan Pengawas Intern
(SPI), Nazril, beserta komisaris DAHANA, Mustar Bona Ventura.
Selain DAHANA,
dalam kesempatan bersamaan ini, beberapa BUMN ikut serta dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP,
yakni PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, PT Biofarma, dan Bank BJB.
Mengutip salah
satu pasal dalam isi MoU yang ditandatangi oleh DAHANA dengan BPKP, menerangkan
bahwa nota kesepamahan ini dimaksudkan sebagai dasar atas kerjasama Para Pihak
dalam rangka penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Dahana.
Nota kesepahaman ini dilandasi prinsip saling membantu dan dibuat atas dasar
itikad baik Para Pihak serta saling menghormati peraturan dan ketentuan yang
berlaku di masing-masing pihak. (sya)
No comments:
Post a Comment