Pages

Thursday, May 19, 2016

Ketua Umum FSPSB : “Bermitra dengan Manajemen adalah Solusi”



Tujuan keberadaan Serikat Pekerja menurut undang-undang Nomor 21 tahun 2000 adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dimana untuk tercapainya tujuan tersebut, serikat pekerja mempunyai beberapa fungsi.


Serikat pekerja berfungsi sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;  Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaha kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;  Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraaturan perundang-undangan yang berlaku;  Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya; Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham dalam perusahaan.

Namun terkadang kenyataan dilapangan tidak sedikit serikat pekerja harus bergesekan dengan pihak perusahaan. Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN (FSPSB), Ahmad Irfan, hal tersebut tidak perlu terjadi jika dalam prosesnya komunikasi dilakukan dengan baik. Gesekan-gesekan terjadi memang karena ruang diskusi dan komunikasi tidak berjalan dengan lancar.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan sambutan dan arahan pada acara Serah Terima Jabatan Kepengurusan baru Serikat Pekerja Dahana (Sejadah) pada Jumat, 13 Mei 2016 di gedung Diklat Kampus DAHANA, Subang.

“Serikat pekerja dimana pun tujuannya memperjuangkan kesejahteraan. Tidak mungkin memperjuangkan kesejahteraan jika perusahaannya tidak sehat.  Untuk itu tidak ada kata lain selain kita harus bermitra dengan manajemen,” kata Ahmad Irfan memberikan arahan. (13/5/2016)

Menurutnya, kenapa perlu bermitra dengan manajemen, alasannya karena kita adalah karyawan tetap, yang masa kerjanya jauh kedepan, malah lebih besar dari masa kerja direksi. Direksi hanya 5 atau 10 tahun sedangkan karyawan bisa sampai 25 tahun. Ini artinya peran pekerja begitu sangat besar. Sehingga, seharusnya perusahaan pun harus mau mendengar suara para pekerja.

“Serikat pekerja harus memiliki ruang khusus untuk bisa berkomunikasi dengan pihak manajemen, bisa duduk bersama membahas masukan-masukan positif. Hilangkan sekat-sekat, dan jadilah mitra yang baik untuk sama-sama membangun kesejahteraan dan membangun perusahaan,” pesan Ahmad Irfan.

Sebagaimana diketahui, Serikat Pekerja Dahana (Sejadah) ikut serta berafiliasi bersama serikat pekerja lainnya dalam Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN (FSPSB). (SYA)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888