Pages

Monday, November 16, 2015

Piawai Dalam Disposal, Divisi Migas Musnahkan Bahan Peledak Kadaluarsa

Disposal bahan peledak merupakan salah satu layanan dalam lini bisnis Related Services yang dimiliki oleh PT DAHANA (Persero). Kegiatan disposal ini dilakukan untuk memusnahkan bahan peledak yang sudah tidak terpakai lagi yang disebabkan karena kegagalan pemakaian dilapangan maupun bahan peledak yang telah turun performancenya, atau untuk memenuhi standard safety & security.


Tujuan lain perlu dilaksanakan disposal yaitu agar para pengguna akhir dapat mengoptimalkan space gudang yang dimiliki untuk menyimpan bahan peledak yang dalam kondisi baik dan masih dapat digunakan dan juga dapat mengurangi biaya penanganan handak yang sudah tidak dapat digunakan lagi seperti biaya perpanjangan perijinan, biaya sewa gudang, biaya penjagaan. Dan juga untuk mengurangi resiko lingkungan.
Seperti yang dilakukan oleh Divisi Migas DAHANA. Aditya Prima Dewayana, Manajer Hubungan Pelanggan Wilayah 2, menerangkan pada 19 – 28 Oktober 2015 divisinya telah melakukan pekerjaan disposal di DAHANA Tasikmalaya. Pemusnahan handak ini untuk perusahaan Total E & P Indonesie dan Chevron Indonesia Company.

“Disposal kali ini merupakan salah satu item scope of work dalam kontrak besar PT Dahana dengan Total E & P Indonesie dan Chevron Indonesia Company bersamaan dengan jasa importasi, local handling & pengurusan perijinan,” terang Prima kepada Dfile, (5/11).

Prima pun menjelaskan kegiatan pemusnahan handak ini dihadiri oleh timPemusnahan yang telah ditunjuk oleh Polda Jabar, dimana anggotanya terdiri dari tim Polda Jabar, Polres Tasikmalaya dan Tim Teknis dari PT Dahana. Karena bahan peledak yang dimusnahkan adalah barang konsinyasi, maka selain dihadiri oleh perwakilan pengguna akhir (Total E & P Indonesie dan Chevron Indonesia Company), kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan operator Schlumberger & Halliburton sebagai pemilik barang. Selain itu, sempat hadir juga dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Lanud Wiriadinata Tasikmalaya.

Kegiatan ini merupakan disposal bahan peledak jenis shaped charges dalam jumlah banyak pertama yang dilakukan di Tasikmalaya dengan metode peledakan di dalam bunker, yakni dengan jumlah bahan peledak yang dimusnahkan ; Shaped charges : 15.738 ea, Detonator Perforasi: 2.523 ea, Detonating Cord: 27.337 ft.

“Dengan metode tersebut, jumlah isian dari masing – masing rangkaian handak harus dibatasi dengan mempertimbangkan kekuatan bunker. Rangkaian bahan peledak yang dimaksud, terdiri dari shaped charges, detonating cord dan jika diperlukan ditambahkan dengan dayagel,” ungkapnya.
Selain jumlah handak diatas, pemusnahan kali ini pun memusnahkan bahan peledak jenis Non Electric Detonator ex Hanwha sebanyak 11.425 ea. Sedangkan untuk membantu proses peledakannya, digunakan Dayagel sebanyak 80 Kg dan Electric Detonator sebanyak 900 ea.

“Rata – rata dalam satu hari meledakkan 120 rangkaian dengan isian rata – rata masing – masing rangkaian 0.5 Gr Net Explosive Content nya,” imbuhnya.
Prima pun mengatakan tingkat keberhasilan dari pekerjaan disposal dengan metode peledakan dalam bunker bisa dikatakan cukup baik, dari sisi waktu dan teknis yang dihasilkannya.

“Dari sisi waktu, kegiatan ini berjalan lancar dan dapat selesai lebih cepat dari waktu yang direncanakan. Sedangkan dari sisi teknis, peledakan didalam bunker kali ini hasilnya lebih baik dari peledakan sebelumnya, hal ini terlihat dari serpihan casing shaped charges yang tersisa sedikit,” pungkasnya. (sya)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888