Disposal bahan peledak merupakan salah satu layanan dalam lini bisnis Related Services yang
dimiliki oleh PT DAHANA (Persero). Kegiatan disposal ini dilakukan
untuk memusnahkan bahan peledak yang sudah tidak terpakai lagi yang
disebabkan karena kegagalan pemakaian dilapangan maupun bahan peledak
yang telah turun performancenya, atau untuk memenuhi standard safety & security.
Tujuan
lain perlu dilaksanakan disposal yaitu agar para pengguna akhir dapat
mengoptimalkan space gudang yang dimiliki untuk menyimpan bahan peledak
yang dalam kondisi baik dan masih dapat digunakan dan juga dapat
mengurangi biaya penanganan handak yang sudah tidak dapat digunakan lagi
seperti biaya perpanjangan perijinan, biaya sewa gudang, biaya
penjagaan. Dan juga untuk mengurangi resiko lingkungan.
Seperti
yang dilakukan oleh Divisi Migas DAHANA. Aditya Prima Dewayana, Manajer
Hubungan Pelanggan Wilayah 2, menerangkan pada 19 – 28 Oktober 2015
divisinya telah melakukan pekerjaan disposal di DAHANA Tasikmalaya.
Pemusnahan handak ini untuk perusahaan Total E & P Indonesie dan
Chevron Indonesia Company.
“Disposal kali ini merupakan salah satu item scope of work dalam kontrak besar PT Dahana dengan Total E & P Indonesie dan Chevron Indonesia Company bersamaan dengan jasa importasi, local handling & pengurusan perijinan,” terang Prima kepada Dfile, (5/11).
Prima
pun menjelaskan kegiatan pemusnahan handak ini dihadiri oleh
timPemusnahan yang telah ditunjuk oleh Polda Jabar, dimana anggotanya
terdiri dari tim Polda Jabar, Polres Tasikmalaya dan Tim Teknis dari PT
Dahana. Karena bahan peledak yang dimusnahkan adalah barang konsinyasi,
maka selain dihadiri oleh perwakilan pengguna akhir (Total E & P
Indonesie dan Chevron Indonesia Company), kegiatan ini juga dihadiri
oleh perwakilan operator Schlumberger & Halliburton sebagai pemilik
barang. Selain itu, sempat hadir juga dalam kegiatan tersebut jajaran
pejabat Lanud Wiriadinata Tasikmalaya.
Kegiatan ini merupakan
disposal bahan peledak jenis shaped charges dalam jumlah banyak pertama
yang dilakukan di Tasikmalaya dengan metode peledakan di dalam bunker,
yakni dengan jumlah bahan peledak yang dimusnahkan ; Shaped charges :
15.738 ea, Detonator Perforasi: 2.523 ea, Detonating Cord: 27.337 ft.
“Dengan
metode tersebut, jumlah isian dari masing – masing rangkaian handak
harus dibatasi dengan mempertimbangkan kekuatan bunker. Rangkaian bahan
peledak yang dimaksud, terdiri dari shaped charges, detonating cord dan
jika diperlukan ditambahkan dengan dayagel,” ungkapnya.
Selain
jumlah handak diatas, pemusnahan kali ini pun memusnahkan bahan peledak
jenis Non Electric Detonator ex Hanwha sebanyak 11.425 ea. Sedangkan
untuk membantu proses peledakannya, digunakan Dayagel sebanyak 80 Kg dan
Electric Detonator sebanyak 900 ea.
“Rata – rata dalam satu hari
meledakkan 120 rangkaian dengan isian rata – rata masing – masing
rangkaian 0.5 Gr Net Explosive Content nya,” imbuhnya.
Prima pun
mengatakan tingkat keberhasilan dari pekerjaan disposal dengan metode
peledakan dalam bunker bisa dikatakan cukup baik, dari sisi waktu dan
teknis yang dihasilkannya.
“Dari sisi waktu, kegiatan ini
berjalan lancar dan dapat selesai lebih cepat dari waktu yang
direncanakan. Sedangkan dari sisi teknis, peledakan didalam bunker kali
ini hasilnya lebih baik dari peledakan sebelumnya, hal ini terlihat dari
serpihan casing shaped charges yang tersisa sedikit,” pungkasnya. (sya)
Monday, November 16, 2015
Piawai Dalam Disposal, Divisi Migas Musnahkan Bahan Peledak Kadaluarsa
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment