Kebut program
akurasi penyampaian laporan dari BUMN, Kementerian BUMN terbitkan surat edaran
penghentian laporan berbasis kertas.
Hal ini untuk mendukung akurasi dan ketepatan
waktu penyampaian informasi terkait rencana kerja dan laporan kinerja BUMN
kepada Kementerian BUMN. Selain itu, juga untuk mengoptimalkan pemanfaatan sistem informasi yang telah dibangun oleh
Kementerian BUMN.
Surat edaran dengan Nomor : SE- 03 /MBU/ 6/2015 ini
disampaikan untuk seluruh direksi BUMN yang berisi tentang penghentian
penyampaian data dan dokumen – laporan berkala BUMN secara tercetak atau berbasis
kertas.
Surat edaran tersebut merupakan
susulan dari Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-18/MBU/10/2014 tentang Penyampaian
Data, Laporan, dan Dokumen Badan Usaha Milik Negara Secara Elektronik, yang
mewajibkan BUMN menyampaikan data, laporan, dan dokumen secara elektronik
melaui sistem informasi Kementerian BUMN.
“Direksi BUMN wajib menghentikan
penyampaian data dan dokumen/laporan berkala secara tercetak (berbasis kertas)
dan wajib menyampaikan data dan dokumen/laporan berkala secara elektronik
melalui Sistem Informasi di Kementerian BUMN secara lengkap, akurat dan tepat
waktu,” bunyi kutipan salah satu
point dari surat edaran tersebut.
Ini artinya tidak ada lagi
penyampaian laporan berkala dengan menggunakan kertas. Seluruh data dan dokumen laporan dari PT
DAHANA (Persero) dan BUMN lainnya ke Kementerian BUMN hanya melalui sistem informasi yang telah
disiapkan oleh Kementerian BUMN.
(sya)
No comments:
Post a Comment