Sebagai upaya meningkatkan
keamanan di kawasan Energetic Material
Center (EMC), PT DAHANA (Persero) telah menerapkan sistem keamanan dalam
indentifikasi personil akses (keluar masuk) perusahaan yang bertujuan untuk
mengendalikan keamanan dan keselamatan di lingkungan DAHANA.
Pada medio Nopember, Pemangku
Sistem Manajemen Pengamanan (Keamanan, Pengelola Aset, Pengembangan Sistem)
telah melakukan rapat koordinasi bersama Satuan Pengawasan Intern (SPI) terkait
rencana sosialisasi sistem keamanan
secara bertahap kepada seluruh karyawan PT DAHANA (Persero).
Didin Wahyudin, Tata Urusan Dalam
Keamanan secara khusus kepada Dfile menerangkan beberapa hal dalam Sistem
Manajemen Pengamanan tentang identifikasi personil akses perusahaan.
Identifikasi
Personil Akses (Keluar Masuk) Perusahaan bertujuan untuk mengendalikan keamanan
dan keselamatan di lingkungan PT Dahana (Persero), serta mengatur ketentuan dan
tata cara akses personil ke Perusahaan.
1.
Petugas Jaga
Satpam melakukan identifikasi Personil yang akan masuk ke Perusahaan, personil
yang dimaksud adalah :
-
Karyawan
-
Tamu
-
Vendor
-
Supplier
-
Kontraktor
-
Pihak berwenang
-
Praktek Kerja
2.
Petugas Jaga Satpam akan melakukan
pemeriksaan identitas personil dan keabsyahannya :
Karyawan
-
Untuk
karyawan dilakukan pemeriksaan dengan Tanda Ijin Masuk berupa kartu/ID Card.
-
Karyawan
yang bekerja dan atau memiliki kepentingan di Zona I ID Card
dibuhuhi/disertakan dengan hologram bertuliskan Ijin Masuk Daerah Bahaya I.
-
Untuk
karyawan yang sudah memiliki ID Card tetapi tidak terdapat hologram bertuliskan
Ijin Masuk Daerah Bahaya I, pada saat akan memasuki Zona I harus didampingi
oleh karyawan yang memiliki ijin akses masuk Zona I.
Tamu
-
Untuk
perorangan harus menukarkan identitas diri (KTP, SIM, Kartu Nama dan identitas
lainnya) dengan Kartu Visitor, sedangkan untuk tamu rombongan hanya perwakilan
saja dengan mencantumkan jumlah pengikut (rombongan) yang akan masuk ke
perusahaan pada buku tamu.
-
Untuk
memasuki Zona I semua tamu (Perorangan, Rombongan dan Asing) harus dilakukan
safety induction, serta Kartu Visitor ditukarkan dengan kartu Visitor khusus
Zona I di pos 2 dan 4 dan untuk tamu rombongan hanya perwakilan saja.
-
Khusus
bagi orang asing sebelum melakukan kunjungan harus menyertakan/melampirkan
visa/passport serta menukarkan kartu visitor khusus Zona I.
Pihak Ketiga
-
Bagi
Vendor, kontraktor dan supplier yang akan masuk Zona I harus dilakukan safety
induction. Khusus untuk yang berkepentingan di area Zona I (melakukan kegiatan/pekerjaan)
harus dilakukan security screening.
Praktek Kerja/Riset
-
Untuk
praktek kerja/Riset harus dilakukan security screening, safety induction (Bagi
penempatan di Zona I) serta diberikan kartu praktek kerja ditukar dengan kartu
identitas diri (Kartu OSIS/Mahasiswa) yang resmi dikeluarkan oleh
Sekolah/Universitasnya masing – masing.
Pihak Berwenang
-
Pihak
berwenang (TNI/POLRI, bea cukai, imigrasi dll) harus menukarkan kartu visitor
dengan kartu visitor khusus Zona I. Namun jika keadaan darurat dapat diberikan
temporary free access.
3.
Anggota Satpam akan melakukan
pemeriksaan fasilitas kendaraan (Roda Empat dan Roda Dua) :
Karyawan
-
Stiker
kewenangan pada kendaraan sesuai tahun yang berlaku
-
Buka
kaca mobil/kaca mata hitam/kaca helm
-
Pemeriksaan
bagian bawah kendaraan dengan inspeksi mirror
-
Pemeriksaan
jumlah personil di dalam kendaraan
-
Khusus
untuk memasuki Daerah Berbahaya (Zona I) dilakukan pemeriksaan bagasi barang
bawaan yang dilarang (kecuali yang disertai surat pengantar) :
·
Bahan
peledak
·
Bahan
mudah terbakar (B3)
·
Rokok,
Narkoba atau Miras
·
Senjata
api
·
Senjata
tajam,pemantik api/penimbul api
Non Karyawan:
-
Safety
Induction,
-
Security
Screening (pemeriksaan pengamanan kendaraan, plat nomor dll)
-
Buka
kaca mobil/kaca mata hitam/kaca helm
-
Pemeriksaan
jumlah personil di dalam kendaraan
-
Pemeriksaan
bagian bawah kendaraan (inspeksi mirror)
-
Pemberian
Stiker kendaraan gantung
-
Khusus
kendaraan handak masuk dilengkapi dokumen
seperti :
·
Surat
tugas
·
Surat
kuasa
·
PO/DO
·
Sprint
pengawalan
·
KTP/SIM
4.
Memastikan aktivitas personil sesuai
ruang lingkup dan kewenangan
Personil Keamanan harus memastikan
aktivitas personil sesuai ruang lingkup dan kewenangan dengan mengisi pada Form
Slip Kunjungan Tamu, serta keamanan harus memastikan bahwa personil telah
didampingi pendamping dari satker terkait.
5.
Petugas Jaga harus melakukan
pemeriksaan pada personil dan kendaraan keluar.
Lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan (roda empat dan atau roda dua)
keluar Zona I bagi karyawan yaitu :
-
Buka
kaca mobil/kaca mata hitam/kaca helm
-
Pemeriksaan
bawah kendaraan dengan alat inspection mirror
-
Pemeriksaan
bagasi dan barang bawaan yang dilarang (disesuaikan dengan surat pengantar) :
·
Bahan
peledak
·
bahan
mudah terbakar (B3)
-
Pemeriksaan
jumlah personil
Selesai berkunjung dari Zona I, tamu
harus kembali ke Pos II, dengan menukarkan Kartu Visitor Daerah Bahaya I dengan
Kartu Visitor penggunaan Zona II, kemudian keluar melalui Pos Jaga I dengan
menyerahkan formulir/slip kunjungan tamu yang telah diisi secara lengkap dan
ditandatangani oleh personil yang dikunjungi, serta menukar Kartu VISITOR
dengan Kartu IDENTITAS DIRI.
6.
Pastikan waktu keluar personil dari
Zona I dicatat pada buku tamu dan atau Form Pengendalian Personil. (SYA/Rilis)
No comments:
Post a Comment