Pages

Wednesday, December 10, 2014

Penyegaran, DAHANA Identifikasi Personil Keluar Masuk Kawasan EMC



Sebagai upaya meningkatkan keamanan di kawasan Energetic Material Center (EMC), PT DAHANA (Persero) telah menerapkan sistem keamanan dalam indentifikasi personil akses (keluar masuk) perusahaan yang bertujuan untuk mengendalikan keamanan dan keselamatan di lingkungan DAHANA.


Pada medio Nopember, Pemangku Sistem Manajemen Pengamanan (Keamanan, Pengelola Aset, Pengembangan Sistem) telah melakukan rapat koordinasi bersama Satuan Pengawasan Intern (SPI) terkait rencana  sosialisasi sistem keamanan secara bertahap kepada seluruh karyawan PT DAHANA (Persero).

Didin Wahyudin, Tata Urusan Dalam Keamanan  secara khusus kepada Dfile menerangkan beberapa hal dalam Sistem Manajemen Pengamanan tentang identifikasi personil akses perusahaan. 

Identifikasi Personil Akses (Keluar Masuk) Perusahaan bertujuan untuk mengendalikan keamanan dan keselamatan di lingkungan PT Dahana (Persero), serta mengatur ketentuan dan tata cara akses personil ke Perusahaan.
           
1.         Petugas Jaga Satpam melakukan identifikasi Personil yang akan masuk ke Perusahaan, personil yang dimaksud adalah :
-      Karyawan
-      Tamu
-      Vendor
-      Supplier
-      Kontraktor
-      Pihak berwenang
-      Praktek Kerja

2.         Petugas Jaga Satpam akan melakukan pemeriksaan identitas personil dan keabsyahannya :

Karyawan
-          Untuk karyawan dilakukan pemeriksaan dengan Tanda Ijin Masuk berupa kartu/ID Card.
-          Karyawan yang bekerja dan atau memiliki kepentingan di Zona I ID Card dibuhuhi/disertakan dengan hologram bertuliskan Ijin Masuk Daerah Bahaya I.
-          Untuk karyawan yang sudah memiliki ID Card tetapi tidak terdapat hologram bertuliskan Ijin Masuk Daerah Bahaya I, pada saat akan memasuki Zona I harus didampingi oleh karyawan yang memiliki ijin akses masuk Zona I.

Tamu
-          Untuk perorangan harus menukarkan identitas diri (KTP, SIM, Kartu Nama dan identitas lainnya) dengan Kartu Visitor, sedangkan untuk tamu rombongan hanya perwakilan saja dengan mencantumkan jumlah pengikut (rombongan) yang akan masuk ke perusahaan pada buku tamu.
-          Untuk memasuki Zona I semua tamu (Perorangan, Rombongan dan Asing) harus dilakukan safety induction, serta Kartu Visitor ditukarkan dengan kartu Visitor khusus Zona I di pos 2 dan 4 dan untuk tamu rombongan hanya perwakilan saja.
-          Khusus bagi orang asing sebelum melakukan kunjungan harus menyertakan/melampirkan visa/passport serta menukarkan kartu visitor khusus Zona I.

Pihak Ketiga
-          Bagi Vendor, kontraktor dan supplier yang akan masuk Zona I harus dilakukan safety induction. Khusus untuk yang berkepentingan di area Zona I (melakukan kegiatan/pekerjaan) harus dilakukan security screening.

Praktek Kerja/Riset
-          Untuk praktek kerja/Riset harus dilakukan security screening, safety induction (Bagi penempatan di Zona I) serta diberikan kartu praktek kerja ditukar dengan kartu identitas diri (Kartu OSIS/Mahasiswa) yang resmi dikeluarkan oleh Sekolah/Universitasnya masing – masing.

Pihak Berwenang
-          Pihak berwenang (TNI/POLRI, bea cukai, imigrasi dll) harus menukarkan kartu visitor dengan kartu visitor khusus Zona I. Namun jika keadaan darurat dapat diberikan temporary free access.

3.         Anggota Satpam akan melakukan pemeriksaan fasilitas kendaraan (Roda Empat dan Roda Dua) :

Karyawan
-          Stiker kewenangan pada kendaraan sesuai tahun yang berlaku
-          Buka kaca mobil/kaca mata hitam/kaca helm
-          Pemeriksaan bagian bawah kendaraan dengan inspeksi mirror
-          Pemeriksaan jumlah personil di dalam kendaraan
-          Khusus untuk memasuki Daerah Berbahaya (Zona I) dilakukan pemeriksaan bagasi barang bawaan yang dilarang (kecuali yang disertai surat pengantar) :
·         Bahan peledak
·         Bahan mudah terbakar (B3)
·         Rokok, Narkoba atau Miras
·         Senjata api
·         Senjata tajam,pemantik api/penimbul api

Non Karyawan:
-          Safety Induction,
-          Security Screening (pemeriksaan pengamanan kendaraan, plat nomor dll)
-          Buka kaca mobil/kaca mata hitam/kaca helm
-          Pemeriksaan jumlah personil di dalam kendaraan
-          Pemeriksaan bagian bawah kendaraan (inspeksi mirror)
-          Pemberian Stiker kendaraan gantung
-          Khusus kendaraan handak masuk dilengkapi dokumen seperti :
·         Surat tugas
·         Surat kuasa
·         PO/DO
·         Sprint pengawalan
·         KTP/SIM

4.         Memastikan aktivitas personil sesuai ruang lingkup dan kewenangan
Personil Keamanan harus memastikan aktivitas personil sesuai ruang lingkup dan kewenangan dengan mengisi pada Form Slip Kunjungan Tamu, serta keamanan harus memastikan bahwa personil telah didampingi pendamping dari satker terkait.

5.         Petugas Jaga harus melakukan pemeriksaan pada personil dan kendaraan keluar.
Lakukan pemeriksaan terhadap  kendaraan (roda empat dan atau roda dua) keluar Zona I bagi karyawan yaitu :
-             Buka kaca mobil/kaca mata hitam/kaca helm
-             Pemeriksaan bawah kendaraan dengan alat inspection mirror
-             Pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang dilarang (disesuaikan dengan surat pengantar) :
·            Bahan peledak
·            bahan mudah terbakar (B3)
-             Pemeriksaan jumlah personil

Selesai berkunjung dari Zona I, tamu harus kembali ke Pos II, dengan menukarkan Kartu Visitor Daerah Bahaya I dengan Kartu Visitor penggunaan Zona II, kemudian keluar melalui Pos Jaga I dengan menyerahkan formulir/slip kunjungan tamu yang telah diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh personil yang dikunjungi, serta menukar Kartu VISITOR dengan Kartu IDENTITAS DIRI.

6.         Pastikan waktu keluar personil dari Zona I dicatat pada buku tamu dan atau Form Pengendalian Personil. (SYA/Rilis)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888