Pages

Monday, August 25, 2014

BPKP Sarankan SPI Gunakan Risk Management



Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan salah satu unit kerja yang diatur oleh Undang-undang, berbeda dengan unit kerja lainnya yang hanya berada dalam aturan organisasi perusahaan itu sendiri. Itu artinya SPI begitu penting dan berarti bagi sebuah perusahaan milik Negara. Aturan tentang keberadaan SPI tertuang didalam Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang BUMN, serta  Peraturan Pemerintah no 45 tahun 2005 yang didalamnya terdapat bahasan tentang SPI.


Keberadaan SPI dalam perusahaan harus mampu menyesuaikan sistemnya dengan Pemerintah. Manajemen yang digunakannnya pun ikut serta dengan aturan yang diturunkan oleh Negara. Membahas tentang manajemen audit, pemerintah telah menurunkan beberapa standar yang harus digunakan oleh perusahan BUMN.

Seperti halnya yang dibahas dalam Seminar SPI yang gelar oleh Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern (FKSPI) Jawa Barat di Kantor Manajemen Pusat (Kampus) Dahana Subang pada 22 Agustus 2014. Seminar kali ini mengangkat tema Meningkatkan Profesi Internal Auditor dalam membangun sinergi   antar BUMN/BUMD” dengan pembicaranya Supriyadi,SE., Ak., MM., CA., CRMP., dari perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat.

Dalam seminarnya, Supriyadi memaparkan jumlah BUMN/BUMD yang berada di Jawa Barat dan Banten. di Jabar jumlah BUMN ada 16, BUMD 27, BPD & BPR 86 dan PDAM 23 perusahaan, sedangkan di Banten terdapat 15 BUMN, 4 BUMD dan 6 PDAM. Menurutnya agar terjadi sinergitas harapkan BUMN dan BUMD mampu saling kerjasama. Dan untuk pecapaian perbaikan manajemen BUMD maka perlu adanya berbagi pengetahuan seperti halnya tentang penerapan GCG, penerapan Internal Control dan Risk Management.

Supriyadi pun manaruh harapan sebaiknya SPI sudah menerapkan Risk Based Internal Audit (RBIA). Menurutnya ada beberapa hal yang beda dalam penerapan manajemen SPI antara berbasis resiko dengan berbasis konvesional.

“Dalam RBIA, auditor datang kapan saja dan akan memberikan solusi, sedangkan konvesional auditor datang saat melakukan audit. RBIA, tindak lanjut audit adalah saran perbaikan atau tambahan pengendalian resiko, sedangkan konvesional tindak lanjut berupa sanksi atau ganti rugi dan adanya hukuman” tulis Supriyadi dalam slide kesimpulan presentasinya. 

Dihari yang sama, disela-sela acara tim reportase DFile mendatangi E. Herdiana Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI) PT DAHANA (Persero), untuk mengkonfirmasi perihal apa yang disarankan oleh BPKP tentang penggunaan manajemen berbasis resiko. 

“SPI Dahana sudah memakai dan menjalankan apa yang disarankan oleh BPKP,” kata E. Herdiana.
Selain itu, pria yang biasa dipanggil Chevy ini pun menerangkan kemajuan SPI akan berinflikasi pada perusahaan, SPI itu harus mampu mengupdate pengetahuannya dan sistemnya. SPI itu sangat penting bagi perusahaan.

“SPI merupakan salah satu komponen yang mampu mengendalikan dan mengontrol perusahaan” pungkasnya. (SYA)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888