Dahana,
600 hektar luas tanah milik PT DAHANA (Persero), 100 hektarnya adalah
masuk dalam katagori kawasan ring 1, zona terlarang dan berbahaya. Orang
yang akan memasuki zona ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari
perusahaan karena zona ini adalah zona pabrik produksi handak.
Sebagai
upaya pengamanan zona ring 1, di sisi batas lahan 100 hektar tersebut
di buatlah pagar kawat berduri. Namun akhir-akhir ini nasib pagar tak
lagi berdiri dikarena besi penompang pagar di telah dicuri.
Untuk
bisa mengetahui kerusakan pagar kawat berduri, dilakukanlah
invesitigasi. Tim dari keamanan dan humas melakukan penyisiran pagar
kawat berduri yang mengitari zona ring 1, yang panjangnya sekitar 6 Km.
Melintasi pematangan sawah, perkebunan serta memasuki hutan karet.
Pagar
kawat berduri yang berada di hutan karet sudah tidak tampak berdiri
lagi. Pasalnya besi penompangnya raib. Untuk bisa menemukan jalur pagar,
tim harus menyingkirkan tanaman liar yang tumbuh meninggi. Melintasi
sungai, turun dan naik bukit curam.
“Ini mah mirip
petualangan. Jalan kaki lumayan jauh. Yang seru tuch medannya,” ungkap
Ahmar Casmita peserta PKL yang ikut serta dalam tim penyisir pagar
berduri ring satu.
Untuk bisa mengitari seluruh jalur pagar yang
panjangnya kurang lebih 6 Km, tim melakukannya secara bertahap yang
terhitung dalam 3 hari. Hasil pemantauan langsung lapangan ini akan di
laporkan pada saat rapat kordinasi.
“Untuk tindakan selanjutnya nanti akan di bahas pada saat rapat kordinasi” kata Edwin Suryadika, Supervisor Humas. (SYA)
Tuesday, April 23, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment