Ketua Satuan Tugas Anti Penyuapan, Bayu Anggoro menuturkan, audit internal diselenggarakan sebelum audit eksternal, sebagaimana yang telah diatur dalam pedoman SMAP dan Peraturan Direksi tentang Satuan Tugas Kepatuhan Anti Penyuapan. Kegiatan audit SMAP juga rutin dilaksanakan setiap tahunnya.
“Proses audit kali ini berjalan lancar, untuk waktu audit juga dapat disesuaikan dengan jadwal auditee-nya,” ujar Bayu Anggoro.
Bayu Anggoro menambahkan, Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan langkah perusahaan untuk mendorong terlaksananya Good Corporate Governance, serta mengimplementasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam peraturan KPK, dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan dan berbagai fasilitas lain yang diberikan, baik di dalam maupun luar negeri, melalui atau tanpa sarana elektronik. Karyawan DAHANA yang menerima fasilitas dari sesama ataupun pihak luar, wajib melaporkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bayu juga menjelaskan, manfaat dari pelaporan gratifikasi diantaranya dapat melepas ancaman hukuman bagi penerima, mencerminkan integritas penerima, memutus konflik kepentingan, dan dapat menjadi self-assesment bagi perusahaan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Bayu juga berharap, seluruh insan DAHANA dari Top Manajemen hingga unit-unit, dapat mematuhi SMAP dan melaporkan penerimaan gratifikasi.
Sejak tahun 2021 DAHANA telah mematangkan implementasi SMAP di perusahaan bahan berenergi tinggi tersebut. Keberadaan SMAP turut mempertegas komitmen insan DAHANA pada cores values AKHLAK, dimana insan BUMN memegang teguh nilai-nilai AKHLAK sebagai budaya kerja.
“Semoga dengan adanya audit internal ini implementasi SMAP di PT DAHANA terus ditingkatkan dan sebagai persiapan sebelum dilaksanakan nya audit oleh pihak eksternal,” pungkas Bayu.
No comments:
Post a Comment