Meski beberapa industri nasional dan internasional sedang berada dalam kekalutan akibat pandemik Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun, DAHANA merupakan salah satu perusahaan yang tetap berdiri kokoh di tengah badai pandemik. Bahkan, di penghujung tahun 2020 DAHANA memperoleh dua sertifikat dari Kementerian Pertahanan untuk kemajuan bisnis DAHANA sekaligus mendorong kemandirian alat utama sistem senjata (alutsista) Indonesia.
Setelah melalui berbagai macam uji coba dan tes yang dilakukan oleh tim Puslaik Kemhan pada fasilitas produksi milik BUMN yang bergerak di industri bahan peledak tersebut. Akhirnya DAHANA mendapatkan kepercayaan untuk memproduksi berbagai jenis bom kebutuhan militer, seperti Bom P100L, P250L, sekaligus memproduksi Bom P500L dimana DAHANA bermitra dengan PT. Sari Bahari dan juga pada proses litbang dan produksinya bersama tim DislitbangAu.
Kepala Pusat Kelaikan Kemhan Laksamana Pertama Teguh Sugiono menyampaikan tugas pertahanan Indonesia ke depan semakin berat dan kompleks, oleh sebab itu beliau mengapresiasi usaha DAHANA dalam mengembangkan kapabilitas dan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan alutsista Indonesia.
“Saya mengapresiasi DAHANA khususnya karena mampu menciptakan Bom P 500L ini, tentunya ini merupakan prestasi luar biasa yang merupakan produk anak bangsa yang sangat membantu Kemhan dan TNI dalam pemenuhan alutsista, sekaligus mengurangi ketergantungan impor alutsista,” ujar Teguh.
Teguh juga menambahkan, selama ini beberapa industri pertahanan dalam negeri berada dalam kondisi yang stagnan dan tidak mau berkembang. Kemunculan DAHANA dalam meningkatkan kapasitas untuk memproduksi alutsista-alutsista baru harus diapresiasi. Ia juga berpesan agar DAHANA tidak berpuas diri dengan pencapaian saat ini dan terus mengembangkan diri dalam memenuhi kebutuhan bahan peledak militer.
Hal ini disambut baik oleh Erwin Cipta Mulyana, menurut SM K3LH & Teknologi DAHANA ini, perusahaannya akan terus mengajukan Type Ceritificate terhadap produk-produk bahan peledak militer baru yang sedang dirancang oleh perusahaannya kepada Puslaik Kemhan sebagai persyaratan perundangan dan fungsi pengawasan kelaikan pihak Puslaik Kemhan.
No comments:
Post a Comment