Pages

Tuesday, June 16, 2020

Tim Monitoring Implementasi SK Menteri Kesehatan RI Kunjungi DAHANA

Senin pagi, 15 Juni 2020, PT DAHANA (Persero) kedatangan rombongan tim monitoring implementasi SK Menteri Kesehatan RI nomor: Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019 (covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Rombongan berjumlah 12 orang perwakilan dari beberapa dinas terkait disambut langsung oleh Senior Manager K3LH & Teknologi sekaligus Wakil Ketua Tim Satgas penanganan Covid-19 PT DAHANA (Persero) Erwin Cipta Mulyana.

Muksin Nuryadin selaku perwakilan Disnakertrans Kabupaten Subang menyebutkan, kedatangannya beserta rombongan ke PT DAHANA (Persero) guna melakukan monitoring semua perusahaan yang berada di Kabupaten Subang dalam mengimplementasikan SK Menteri Kesehatan RI nomor: Hk.01.07/Menkes/328/2020.

“Tidak hanya DAHANA saja yang kami datangi, tetapi seluruh perusahaan baik perkantoran maupun industri kita monitoring tentang penerapan dari SK Menteri Kesehatan RI nomor: Hk.01.07/Menkes/328/2020,” ungkap Muksin.

Dihadapan rombongan tim monitoring, Erwin Cipta Mulyana menerangkan bahwa PT DAHANA (Persero) terus melancarkan upaya pencegahan penyebaran virus corona.  Salah satunya dengan membentuk tim Satgas dan mulai membatasi pertemuan dalam jumlah besar dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 bagi siapapun yang akan memasuki area DAHANA.

“Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah virus corona, kami mengimbau jajaran direksi dan karyawan untuk membatasi pertemuan dan kunjungan dalam jumlah besar, pertemuan dan acara di luar kantor, serta perjalanan dinas terutama ke wilayah yang terkena wabah,”ungkap Erwin.

Lanjutnya lagi, selain di kantor, DAHANA pun turut aktif memproduksi materi kampanye pencegahan virus corona dan menyebarkannya kepada karyawan melalui broadcast dan juga media sosial. Beberapa materi kampanye DAHANA berisi pengetahuan umum tentang virus corona (penularan, gejala, pencegahan, hingga layanan darurat yang dapat dihubungi masyarakat), pola hidup sehat, hingga bagaimana masker digunakan untuk menghindari panic buying. Tim Komunikasi DAHANA turut mengimbau karyawan dan masyarakat umum untuk selalu menjaga hidup sehat.

Sementara untuk menghadapi New Normal, Erwin menerangkan PT DAHANA (Persero) memberlakukan protokol New Normal atau normal baru untuk perlindungan operasional kepada pekerja dan stakeholder dalam bekerja di dalam dan di luar wilayah, seperti penyemprotan disinfektan lingkungan, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, serta mewajibkan penggunaan masker.

Kesiapan Dahana sendiri menyosong New Normal sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888