Pages

Friday, May 26, 2017

Koperasi Karyawan DAHANA Menggelar RAT



Rabu, 24 Mei 2017, Koperasi Karyawan (Kopkar) PT DAHANA (Persero) menggelar agenda rutin tahunan, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kampus Dahana, Subang, Jawa Barat.

RAT kali ini membahas laporan tahun buku 2016, dimana pengurus dan pengawas Kopkar menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dihadapan anggota koperasi. Agenda RAT ini, dalam pembukaannya dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Tasikmalaya, Tatan Rustandi, serta Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Subang, Suwitro.

Tatan, dalam sambutannya lebih memberikan arahan agar seluruh anggota koperasi senantiasa membangun sinergitas dan kepercayaan kepada pengurus koperasi, “Pengurus Koperasi juga perlu mendapat kepercayaan dari anggotanya, dan salah satu bentuk kepercayaan terhadap Koperasinya yaitu dengan menghadiri RAT,” ujar Tatan.

Selain saling memberikan kepercayaan, ia berpesan agar semangat gotong royong atau kerjasama selalu terjalin dengan baik. Tatan menggambarkan kondisi beberapa koperasi yang mengkhawatirkan karena tidak didorong oleh anggotanya, koperasi itu akhirnya bubar.

“Saya melihat Koperasi Karyawan Dahana terbangun karena adanya kerjasama, mampu membangun kepercayaan dengan mitranya, atau dengan perusahaan Dahana itu sendiri,” ungkap Tatan menilai.

Menurut Tatan, kemajuan Kopkar Dahana, tidak lepas dari peranannya yang mampu membangun kapabilitas dalam menentukan atau memilih bidang usaha yang dilakukannya. Sementara itu, Suwitro, berpendapat Kopkar DAHANA sudah jauh lebih maju. Salah satu indikator kemanjuan koperasi, menurutnya yaitu terselenggaranya RAT.

“Tidak semua Koperasi mampu melakukan RAT, padahal tanda koperasi hidup itu adanya rapat anggota setiap tahunnya,” terang Suwitro.

Suwitro pun memaparkan, ada sekitar 1.045 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Subang, dan hanya 600 Koperasi yang tergolong aktif, namun hanya sekitar 200 koperasi yang mampu menyelenggarakan RAT.

Dalam kesempatan ini, Suwitro pun memberikan arahan tentang tata pelaksanaan RAT, salah satunya tentang Pimpinan Rapat. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia Nomo 19 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. “Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota,”

Dengan berlangsungnya RAT, Bayu Anggoro, Senior Manager PSDM & Organisasi dalam sambutannya mewakili Direksi DAHANA berharap dengan adanya Koperasi, mampu ikut serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya yang merupakan karyawan DAHANA.

“Kalau dilihat dari laporannya,  koperasi kita mengalami peningkatan. Semoga setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, ikut serta mensejahterakan anggota,” ungkap Bayu. (SYA).

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888