Rabu, 24 Mei 2017, Koperasi Karyawan (Kopkar) PT DAHANA
(Persero) menggelar agenda rutin tahunan, yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT)
yang dilaksanakan di Gedung Auditorium Kampus Dahana, Subang, Jawa Barat.
RAT kali ini membahas laporan tahun buku 2016, dimana pengurus
dan pengawas Kopkar menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dihadapan
anggota koperasi. Agenda RAT ini, dalam pembukaannya dihadiri oleh Kepala Dinas
Koperasi & UMKM Kota Tasikmalaya, Tatan Rustandi, serta Kepala Bidang
Koperasi Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Subang, Suwitro.
Tatan, dalam sambutannya lebih memberikan arahan agar seluruh
anggota koperasi senantiasa membangun sinergitas dan kepercayaan kepada
pengurus koperasi, “Pengurus Koperasi juga perlu mendapat kepercayaan dari
anggotanya, dan salah satu bentuk kepercayaan terhadap Koperasinya yaitu dengan
menghadiri RAT,” ujar Tatan.
Selain saling memberikan kepercayaan, ia berpesan agar
semangat gotong royong atau kerjasama selalu terjalin dengan baik. Tatan
menggambarkan kondisi beberapa koperasi yang mengkhawatirkan karena tidak
didorong oleh anggotanya, koperasi itu akhirnya bubar.
“Saya melihat Koperasi Karyawan Dahana terbangun karena adanya
kerjasama, mampu membangun kepercayaan dengan mitranya, atau dengan perusahaan
Dahana itu sendiri,” ungkap Tatan menilai.
Menurut Tatan, kemajuan Kopkar Dahana, tidak lepas dari
peranannya yang mampu membangun kapabilitas dalam menentukan atau memilih
bidang usaha yang dilakukannya. Sementara itu, Suwitro, berpendapat Kopkar
DAHANA sudah jauh lebih maju. Salah satu indikator kemanjuan koperasi,
menurutnya yaitu terselenggaranya RAT.
“Tidak semua Koperasi mampu melakukan RAT, padahal tanda
koperasi hidup itu adanya rapat anggota setiap tahunnya,” terang Suwitro.
Suwitro pun memaparkan, ada sekitar 1.045 Koperasi yang
terdaftar di Dinas Koperasi & UMKM Kabupaten Subang, dan hanya 600 Koperasi
yang tergolong aktif, namun hanya sekitar 200 koperasi yang mampu
menyelenggarakan RAT.
Dalam kesempatan ini, Suwitro pun memberikan arahan tentang
tata pelaksanaan RAT, salah satunya tentang Pimpinan Rapat. Menurutnya, sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi & UKM Republik Indonesia Nomo
19 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. “Rapat Anggota
koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari
anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin
jalannya Rapat Anggota,”
Dengan berlangsungnya RAT, Bayu
Anggoro, Senior Manager PSDM & Organisasi dalam sambutannya mewakili
Direksi DAHANA berharap dengan adanya Koperasi, mampu ikut serta meningkatkan
kesejahteraan anggotanya yang merupakan karyawan DAHANA.
“Kalau dilihat dari laporannya, koperasi kita mengalami peningkatan. Semoga
setiap tahunnya terus mengalami peningkatan, ikut serta mensejahterakan
anggota,” ungkap Bayu. (SYA).
No comments:
Post a Comment