“Perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia cukup banyak. Tetapi banyak dari mereka hanya mengekplorasi tambang saja tanpa mempedulikan lingkungan sekitar. Untuk itu kita akan sertifikasi mereka,” ucapnya.
Dikutip dari Harian Kompas (22/05) Pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi perusahaan tambang dari 167 perusahaan menjadi 66 perusahaan. Satu-satunya perusahaan yang sudah memiliki sertifikat kepatuhan adalah PT DAHANA (Persero). Bagi salah satu perusahaan milik BUMN, sertifikat ini merupakan hal yang sangat penting sebagai apresiasi dari konsumen, terlebih dewasa ini merupakan era persaingan bebas.
“Meskipun kita (Dahana-red) ini BUMN. Pengakuan terhadap kerja kami entah itu produk atau jasa sangat penting untuk memenangi pasar,” ungkap Alip Muharam, Manager Hubungan Pelanggan Divisi Minyak & Gas PT DAHANA (Persero).
DAHANA sudah mendapatkan Sertifikat kepatuhan etika dari PT Vico Indonesia yang tak lain adalah klien DAHANA. Sertifikat Kepatuhan Etika yang diperoleh DAHANA berlaku mulai 16 November 2011 -- 15 November 2014. Sertifikat tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian survei dan kuisioner serta realita DAHANA dalam menjalankan bisnis dengan Vico Indonesia.
Menurut Alip Muharam, apresiasi itu sangat besar artinya bagi DAHANA, dimana DAHANA dinilai sudah bekerja sesuai kaidah yang diinginkan oleh Vico Indonesia.
“Ini merupakan nilai tambah bagi DAHANA dalam berbisnis dengan konsumen,” ujarnya. Alip menambahkan, DAHANA dianggap memiliki komitmen dan kompetensi dalam pengimplementasian kepatuhan etika yang merupakan prioritas utama dalam memperkuat dan menanamkan kepatuhan dan praktek, sehingga layak untuk mendapatkan sertifikat. (Vir)
DOWNLOAD/LIHAT Sertifikat Kepatuhan Etika DISINI
No comments:
Post a Comment