Melalui surat keputusan direksi No: Kep/01A/I/2014, Deya mengatakan tiga pegawai dinyatakan berhak naik jabatan. Mereka adalah Setio Budhianto, Wisnu Setyoaji dan Rina erita. Setio dan Wisnu pun maju untuk menerima skep mereka. Khusus nama terakhir, bekerja di kantor Subang.
Skep tersebut dilakukan oleh Susilo Hertanto. Menurut Susilo, semua pegawai Dahana berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Namun, semua itu dapat diraih jika mereka bekerja keras dan mengabdi kepada Negara.
“Semua pegawai berhak atas kenaikan pangkat. Akan tetapi, ia harus total dalam bekerja serta memberikan yang terbaik kepada Negara. Karena Dahana merupakan BUMN jadi bukan hanya berorientasi keuntungan tapi pengabdian kepada Negara,” tutupnya. (V)
No comments:
Post a Comment