Pages

Thursday, November 9, 2017

PKB Ditandatangani, Ini Harapan Serikat Pekerja Dahana



Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manejemen PT DAHANA (Persero) dan Serikat Pekerja DAHANA (Sejadah) ditandatangani bertepatan pada acara puncak HUT DAHANA yang di selenggarakan di Kantor Pusat Manejemen (KAMPUS) DAHANA, Subang, Jawa Barat. 23 Oktober 2017.
Perusahaan negara yang memproduksi bahan peledak tersebut berkomitmen untuk terus memajukan perusahaan beserta para pekerjanya. Melalui PKB juga tersimpan harapan para pekerja untuk tetap mendapatkan hak-hak normatif pekerja yang selama ini sudah dipenuhi DAHANA.

"Terkait dengan komitmen, secara umum perusahaan telah memenuhi komitmennya, namun,  memang ada beberapa point yang sudah ada di PKB tapi belum dapat direalisasikan perusahaan secara konsisten dengan segala keterbatasan yang ada. Sebagai salah satu contohnya adalah mengenai tunjangan kesehatan bagi karyawan purnabakti, saat ini memang masih digodok mekanisme yang tepat agar hal ini dapat direalisasikan dan sesuai dengan ketentuan dari tata kelola perusahaan," ujar Alip Muharam sebagai Ketua Sejadah.

DAHANA berserta Sejadah selalu memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama setiap dua tahun sekali, pembaharuan ini ada untuk meninjau, mengevaluasi serta memperbaharui poin-poin dalam PKB untuk kemaslahatan bersama. Ada beberapa hal penting pada PKB yang baru saja ditandatangani.

"Pertama,  cuti lapangan untuk karyawan pergudangan di luar Pulau Jawa menjadi 14 hari kalender setelah 4 bulan bekerja yang sebelumnya setelah 6 bulan bekerja. Kedua, mengenai penyesuaian penghasilan yang sebelumnya disesuaikan dengan tingkat Inflasi Nasional sekarang ditambahkan dengan batas minimal 5 persen. Sebelumnya tidak ada batas minimalnya.  Ketiga, mengenai MPP, yang  sebelumnya karyawan wajib mengambil MPP satu tahun sebelum usia pensiun,  sekarang MPP bukan lagi kewajiban tapi berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Selama perusahaan masih membutuhkan dan karyawan bersedia maka karyawan bisa tidak mengambil MPP-nya dengan benefit tertentu yang disepakati," terang Alip Muharam.

Ketua Sejadah itu juga berharap melalui penandatanganan PKB, baik perusahaan maupun karyawan dapat memenuhi isi perjanjian. Perusahaan memberikan hak pada para pekerjanya dan pekerja melakukan tugasnya kepada perusahaan, sesuai dengan apa yang termaktub dalam PKB.

Terakhir Alip juga menitipkan ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses perundingan PKB ini, kepada Tim perunding dari Sejadah, tim perunding Manajemen serta Dewan Direksi sehingga PKB ini dapat disepakati dan ditandatangani untuk dapat dipedomani bersama. (yq)

No comments:

Post a Comment

 

PT DAHANA

Jakarta Office:
Menara MTH, Lt.17
Jl. MT. Haryono Kav.23
Jakarta 12820
Indonesia
Telephone +62 21 837 823 17
Facsimile +62 21 837 823 27

PT. DAHANA

Head Office:
Energetic Material Center
Jl. Raya Subang - Cikamurang Km. 12 Cibogo
Subang 41285, Jawa Barat
Indonesia
Telephone+62 260 742 3333
Facsimile+62 260 742 3888