Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
antara Manejemen PT DAHANA (Persero) dan Serikat Pekerja DAHANA (Sejadah)
ditandatangani bertepatan pada acara puncak HUT DAHANA yang di selenggarakan di
Kantor Pusat Manejemen (KAMPUS) DAHANA, Subang, Jawa Barat. 23 Oktober 2017.
Perusahaan negara yang
memproduksi bahan
peledak tersebut berkomitmen untuk terus memajukan perusahaan beserta para
pekerjanya. Melalui PKB juga tersimpan harapan para pekerja untuk tetap mendapatkan
hak-hak normatif pekerja yang selama ini sudah dipenuhi DAHANA.
"Terkait dengan komitmen,
secara umum perusahaan
telah memenuhi komitmennya, namun,
memang ada beberapa point yang sudah ada di PKB tapi belum dapat
direalisasikan perusahaan secara konsisten dengan segala keterbatasan yang ada. Sebagai salah satu
contohnya adalah mengenai
tunjangan kesehatan bagi karyawan purnabakti, saat ini memang masih digodok
mekanisme yang tepat agar
hal ini dapat direalisasikan dan sesuai dengan ketentuan dari tata kelola
perusahaan," ujar Alip Muharam sebagai Ketua Sejadah.
DAHANA berserta Sejadah selalu
memperbaharui Perjanjian Kerja Bersama setiap dua tahun sekali, pembaharuan ini
ada untuk meninjau, mengevaluasi serta memperbaharui poin-poin dalam PKB untuk
kemaslahatan bersama. Ada beberapa hal penting pada PKB yang baru saja
ditandatangani.
"Pertama, cuti lapangan
untuk karyawan pergudangan di luar Pulau Jawa menjadi 14 hari kalender setelah 4
bulan bekerja yang
sebelumnya setelah 6 bulan bekerja. Kedua, mengenai penyesuaian penghasilan yang
sebelumnya disesuaikan dengan tingkat Inflasi Nasional sekarang ditambahkan
dengan batas minimal 5 persen. Sebelumnya
tidak ada batas minimalnya. Ketiga, mengenai MPP, yang sebelumnya karyawan wajib mengambil MPP satu
tahun sebelum usia
pensiun, sekarang MPP bukan lagi kewajiban tapi
berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Selama perusahaan
masih membutuhkan dan karyawan
bersedia maka karyawan
bisa tidak mengambil MPP-nya dengan benefit tertentu yang disepakati," terang Alip Muharam.
Ketua Sejadah itu juga berharap
melalui penandatanganan PKB, baik perusahaan maupun karyawan dapat memenuhi isi
perjanjian. Perusahaan memberikan hak pada para pekerjanya dan pekerja
melakukan tugasnya kepada perusahaan, sesuai dengan apa yang termaktub dalam
PKB.
Terakhir Alip juga menitipkan
ucapan terimakasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses
perundingan PKB ini, kepada Tim perunding dari Sejadah, tim perunding Manajemen
serta Dewan Direksi sehingga
PKB ini dapat disepakati dan ditandatangani untuk dapat dipedomani bersama. (yq)
No comments:
Post a Comment